Iklan BANNER Rubrikasi

Iklan BANNER Rubrikasi
JEJAK CAKAP DIGITAL & JEJAK KREASI

DiDuga Eksekusi Lahan Batal Petugas Aparat Hukum Tak Menjalankan Fungsi pengadilan

Editor: TAJUKNEWS.COM author photo
Anak Agung Made Wisnu pemilik lahan di desa calobak desa tamansari , Kecamatan Ciomas , Kabupaten Bogor – Jawa Barat, mengungkapkan menyesalannya pihak pengadilan negeri Bogor yang membatalkan eksekusi lahannya yang dikarenakan puluhan massa yang membakar ban untuk menggangu jalannya eksekusi. di Jakarta, 19/02/2024. Pada akhirnya tindakan pembatalan ini, Wisnu melaporkan Polres Bogor ke Markas Besar Kepolisian Indonesia ke Bagian Propam dengan nomer surat : STLB/B/1272/XI/2017/JBR/Res BGR, karena  lalai menjaga keamanan sebagai fungsi penugasan lapangan pada saat eksekusi lahan dan lahan yang sudah menjadi keputusan pengadilan secara ingkrah di tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto @Son/Rubrikasi.id/rksi/02/2024.


RUBRIKASI.ID/ Jakarta. - Kepemilikan lahan seluas kurang lebih 2 Hektar yang berada di desa Calobak desa Tamansari, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor – Jawa Barat telah melakukan upaya eksekusi lahan namun pada berakhir dalam penundaan esekusi oleh Pengadilan negeri.

"Hal ini di karenakan adanya perlawanan dari pihak yang tereksekusi sehingga berujung pada penundaan oleh juru sita  yang pada akhirnya memaksa pihak kepolisian untuk mengurungkan eksekusi karena tidak dapat menjamin keamanan .

Pemilik lahan Anak Agung Made Wisnu sebagai pemilik lahan sangat menyesalkan tindakan pembatalan eksekusi lahannya yang dikarenakan puluhan massa yang membakar ban untuk menggangu jalannya eksekusi.

"Kami sangat menyesalkan pembatalan eksekusi  lahan yang sudah menjadi keputusan pengadilan secara ingkrah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia", Ujar Kepada awak Media di Jakarta, 19/02/2024.


Jurus sita Pengadilan Bogor membersihkan adanya pembakaran ban yang diduga dilakukan oleh demostran penyerobot lahan milik Anak Agung Made Wisnu, hal ini di karenakan adanya perlawanan dari pihak yang tereksekusi sehingga berujung pada penundaan oleh juru sita  yang pada akhirnya memaksa pihak kepolisian untuk mengurungkan eksekusi karena tidak dapat menjamin keamanan.@ Son/Rubrikasi.id/rksi/02/2024.


"Dengan kejadian ini , kami laporkan petugas Polres Bogor yang tidak menjalankan fungsi pengadilan dan fungsi penugasan lapangan pada saat eksekusi lahan, padahal eksekusi lahan oleh Pengadilan ini yang sudah ingkrah ini terjadi pada tanggal 26 Juli 2023, " Jelas Wisnu.


Pada akhirnya tindakan pembatalan ini, Wisnu melaporkan Polres Bogor ke Markas Besar Kepolisian Indonesia ke Bagian Propam dengan nomer surat : STLB/B/1272/XI/2017/JBR/Res BGR, karena  lalai menjaga keamanan sebagai fungsi penugasan lapangan pada saat eksekusi lahan.



Jurus sita Pengadilan Bogor membersihkan adanya pembakaran ban yang diduga dilakukan oleh demostran penyerobot lahan milik Anak Agung Made Wisnu, hal ini di karenakan adanya perlawanan dari pihak yang tereksekusi sehingga berujung pada penundaan oleh juru sita  yang pada akhirnya memaksa pihak kepolisian untuk mengurungkan eksekusi karena tidak dapat menjamin keamanan.@ Son/Rubrikasi.id/rksi/02/2024. 



Namun lanjutnya lagim apa yang telah dilakukan pihak Kepolisian Polres Bogor, kami nilai sangat terlihat melakukan keberpihakan kepada demonstran yang bukan warga sekitar, ini menjadi pertanyaan dan diperkuat oleh pernyataan RT dan RW setempat.


"Kejadian ini seharusnya bisa berjalan dengan lancar, jika pihak kepolisian Polres Bogor menjaga petugas pengadilan untuk menjalankan eksekusi, " Kata Wisnu.

Dengan Besar harapan kami agar hal ini bisa segera untuk di eksekusi kembali lahan dan dapat di tindaklanjuti untuk tidak terjadi di kemudian harinya, dan menjadi cacatan pihak Kepolisian untuk dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang benar, " Pungkasnya. 

@Son/Rubrikasi.id/rksi/02/2024.

#lahan #eksekusilahan #PolresBogor #PengadilanNegeriBogor #MahkamahAgung

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini