Pulangkan DPO Owner WanaArtha Life Ke Indonesia dan Bayar Uang Para Pemegang Polis

Editor: TAJUKNEWS.COM author photo
Kuasa Hukum nasabah Asuransi WanaArtha Life Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes  telah memenangkan putusan bayar tanggung renteng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan Nomor Pekara Nomor 773/Pdt.G/2023/PN JKT SEL pada Selasa, 12 November 2024. "Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harus memperkuat putusan PN Jaksel yang menghukum 14 tergugat harus membayar Rp102.504.041.598 (Rp102,5 miliar) secara tanggung renteng kerugian materiil yang diderita penggugat atau pemohon. @Pol/Rubrikais.com/rksi/04/2025.

RUBRIKASI.COM/ Jakarta - Pengacara Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes merupakan kuasa hukum dari puluhan nasabah Asuransi WanaArtha Life telah memenangkan putusan bayar tanggung renteng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan Nomor Pekara Nomor 773/Pdt.G/2023/PN JKT SEL pada Selasa, 12 November 2024.


Dalam pekara tersebut ada sebanyak 14 tergugat yang digugat harus membayar kerugian para pemegang polis WanaArtha Life dengan membayar secara tanggung renteng sebesar Rp102 milyar.


 "Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harus memperkuat putusan PN Jaksel yang menghukum 14 tergugat harus membayar Rp102.504.041.598 (Rp102,5 miliar) secara tanggung renteng kerugian materiil yang diderita penggugat atau pemohon", ujar Benny pada saat press confrence di kawasan kemayoran, Jakarta Utara,Selasa(29/04)


‎Adapun ke-14 tergugat dalam perkara ini, yakni:


1. Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

2. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life)

3. Evelina Larasati Fadil

4. Manfred Amin Pietuschka

5. Soebagjo Hadisepotro

6. Adi Yulistanto

5. Soebagjo Hadisepotro, 

8. Adil Yulistanto, S.H., 

7. Ari Prihadi Atmosoekarto, 

8. Ardian Hak, Ak, 

9. Hari Prasetiyo, 

10. PT Fadent Consolidated Companies, 

11. Yayasan Sarana Wanajaya, 

12. Yanes Yaneman Matulatuwa, 

13. Daniel Halim, 

14. OJK RI


"Untuk kerugian total dari keseluruhan nasabah wanaArtha Life untuk seluruh Indonesia sekitar Rp 15 Triliun-an dan uang yang baru dibayarkan melalui Tim Likuidasi Asuransi WanaArtha Life baru hanya sekitar 1% -an Saja", kata Benny


Kuasa Hukum nasabah Asuransi WanaArtha Life Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes  telah memenangkan putusan bayar tanggung renteng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan Nomor Pekara Nomor 773/Pdt.G/2023/PN JKT SEL pada Selasa, 12 November 2024. "Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harus memperkuat putusan PN Jaksel yang menghukum 14 tergugat harus membayar Rp102.504.041.598 (Rp102,5 miliar) secara tanggung renteng kerugian materiil yang diderita penggugat atau pemohon. @Pol/Rubrikais.com/rksi/04/2025.



Bahkan kita tahu pada Desember 2023 ada nasabah Asuransi WanaArtha Life ketika usai menghadiri sidang WanaArtha Life, lalu terlihat ada perdebatan dengan Tim Likuidasi sehingga tiba-tiba beliau pingsan tak sadarkan diri di PN.Jakarta Pusat dan ketika sampai di rumah sakit beliau dinyatakan sudah meninggal dunia dan hal ini membuat kami sangat sedih dan berduka cita karena kejadian tersebut, ungkap Benny


Dan masih banyak lagi korban-korban lainnya seperti ada langsia yang sakit stadium 4, kesusahan ekonomi, kekurangan biaya pendidikan sekolah dan masih banyak lagi kejadian yang menimpah para nasabah WanaArtha Life, ucap Benny


Untuk itu kami mohon bantuanya untuk dipertahankan keputusan yang sudah kami menangkan pekara nomor = 773/Pdt.G/2023/PN JKT SEL, karena kami adalah satu-satu gugatan keputusan yang di menangkan hingga meminta tanggung renteng, tegas Benny


Kami juga berharap DPO owner Asuransi WanaArtha Life yakni Evelina dan kawan-kawan yang diduga saat ini kabur ke negara Amerika untuk bisa segera di pulangkan ke Indonesia, kata Benny


Kuasa Hukum nasabah Asuransi WanaArtha Life Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes  telah memenangkan putusan bayar tanggung renteng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan Nomor Pekara Nomor 773/Pdt.G/2023/PN JKT SEL pada Selasa, 12 November 2024. "Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harus memperkuat putusan PN Jaksel yang menghukum 14 tergugat harus membayar Rp102.504.041.598 (Rp102,5 miliar) secara tanggung renteng kerugian materiil yang diderita penggugat atau pemohon. @Pol/Rubrikais.com/rksi/04/2025.



Karena para DPO ini sudah kabur selama bertahun-tahun dan sampai detik ini belum bisa di pulangkan ke Indonesia, ucap Benny


Disini Benny melihat para pemilik Asuransi WanaArtha Life tidak punya itikad baik dan masih hidup bebas sampai saat ini,mereka para DPO tidak di tahan dan hal ini menimbulkan kerugiian besar ,ada apa ini sebenarnya?


Disisi lain, Linda seorang singel parent yang merupakan nasabah Asuransi WanaArtha berkata jika dirinya menabung uang pensiun kerjanya di Asuransi WanaArtha Life sebesar Rp 200 juta untuk biaya kuliah anaknya


"Saya seorang singel parent dan saya hanya ingin pokok uang saya kembali untuk biaya kuliah anak saya sekarang", ujar Linda dengan nada menangis


Wili nasabah Asuransi WanaArtha Life berkata selama Asuransi tersebut gagal bayar saya tidak pernah mendapatkan cicilan pembayaran uang investasi dan malah uangnya saya di cicilan oleh Tim Likuidasi yang hanya 1% -an saja


Kami semua para nasabah sangat menyesali dengan semua yang terjadi dan mengharap keadilan supaya uang investasi kami semua bisa kembali, tukas Wili.

@Pol/Rubrikasi.com/rksi/04/2025.

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini