Iklan BANNER Rubrikasi

Iklan BANNER Rubrikasi
JEJAK CAKAP DIGITAL & JEJAK KREASI

Ini Kata Benny Wullur Kuasa Hukum Korban; Diduga Ada Lebih 2 Orang Yang Menipu Uang Rp 30 Milyar Milik Alm. Kent Lisandi

Editor: TAJUKNEWS.COM author photo

 

Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes selaku kuasa hukum Alm. Kent Lisandi (KL) mengatakan ;"Pada hari ini kami hadir di 2 persidangan pekara pidana untuk mendamping Istri Alm. Kent Lisandi (Stevi Grace), dan Orang tua Ken, Andhy Lisandi yang merupakan korban tindak pidana penipuan, pengelapan dan tindakan pencucian uang (TTPU) yang di lakukan oleh terdakwa AS selaku kepala Cabang Maybank Cilegon dan terdakwa RS yang telah melakukan penipuan terhadap Alm. Kent Lisandi".  yang sidangkan mulai pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (08/07/2025)Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli waris dari Alm.Kent Lisandi selaku pelapor karena beliau sudah meninggal pada 10 Maret 2025, maka secara otomatis yang bersaksi adalah istri dari alm. Kent lisandi yakni Stefi Grace (SG). @Son/Rubrikasi.com/rksi/07/2025.


RUBRIKASI.COM/ Jakarta - Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Perkara pidana penipuan investasi Bisnis Seluler dengan nomor pekara  291/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst dengan tersangka Aris Setyawan (AS) dan nomor pekara 292/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst dengan tersangka Rohmat Setiawan (RH) yang sidangkan mulai pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa(08/07)


Kedua Sidang pekara pidana ini dengan agenda acara pemeriksaan saksi Ahli dari Alm. Kent Lisandi di bawah pimpinan ketua hakim Saptono S.H.,M.H.


Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes selaku kuasa hukum Alm. Kent Lisandi (KL) mengatakan ;"Pada hari ini kami hadir di 2 persidangan pekara pidana untuk mendamping Istri Alm. Kent Lisandi yang merupakan korban tindak pidana penipuan, pengelapan dan tindakan pencucian uang (TTPU) yang di lakukan oleh terdakwa AS selaku kepala Cabang Maybank Cilegon dan terdakwa RS yang telah melakukan penipuan terhadap Alm. Kent Lisandi", ujar Benny.


"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli waris dari Alm.Kent Lisandi selaku pelapor karena beliau sudah meninggal pada 10 Maret 2025, maka secara otomatis yang bersaksi adalah istri dari alm. Kent lisandi yakni Stefi Grace (SG)

dan kedua saksi lain YW dan HS yang merupakan rekan kerja dari Alm. Kent Lisandi yang mengetahui awal dari persoalan permasalahan penipuan ini", ujar Benny menambahkan.


Akibat penipuan yang dilakukan oleh AS dan RS, ini kline kami KL mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 30 Milyar dan kerugiaan ini bukan hanya materi saja tetapi korban nyawa karena KL telah meninggal dunia karena sakit dan meninggalkan istri dan 2 orang anak yang satu usia satu setengah tahun dan 3 tahun, ungkap Benny


Di dalam persidangan hari ini kami merasa kecewa karena hanya baru dua(2) terdakwa saja yang di sidangkan yakni RS dan AS, saya menduga kuat dalam pekara kasus penipuan ini Maybank terlibat karena diduga telah terjadi kejahatan korporasi, jelas Benny


Kejahatan korporasi ini saya duga karena ada dasar perjanjian kredit yang tidak benar dari dasar pengakuan RS bahwa istrinya tidak pernah tanda tangan perjanjian kredit atas nama S (Istri RS)  tersebut dan bahkan yang tanda tangan perjanjian kredit tersebut adalah RS sendiri , kata Benny


Pada saat itu KL merasa kaget luar biasa ketika mengetahui uangnya Rp 30 Milyar telah menghilang karena dijadikan perjanjian kredit, tegas Benny.



Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes selaku kuasa hukum Alm. Kent Lisandi (KL) mengatakan ;"Pada hari ini kami hadir di 2 persidangan pekara pidana untuk mendamping Istri Alm. Kent Lisandi (Stevi Grace), dan Orang tua Ken, Andhy Lisandi yang merupakan korban tindak pidana penipuan, pengelapan dan tindakan pencucian uang (TTPU) yang di lakukan oleh terdakwa AS selaku kepala Cabang Maybank Cilegon dan terdakwa RS yang telah melakukan penipuan terhadap Alm. Kent Lisandi".  yang sidangkan mulai pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (08/07/2025)Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli waris dari Alm.Kent Lisandi selaku pelapor karena beliau sudah meninggal pada 10 Maret 2025, maka secara otomatis yang bersaksi adalah istri dari alm. Kent lisandi yakni Stefi Grace (SG). @Son/Rubrikasi.com/rksi/07/2025.


"Saya menduga kuat perjanjian kredit itu tidak halal karena uangnya KL Rp 30 Milyar telah ditarik oleh Maybank  dan secara otomatis telah masuk kelingkaran bisnis Maybank yang berarti adanya dugaa tindak pencucian uang TTPU yang dilakukan oleh Maybank berserta jajarannya, kata Benny


Andhy Lisandi perwakilan keluarga korban Alm. KL dan sekaligus ayah kandung meminta keadilan untuk  anaknya yang telah meninggal dunia


"Saya meminta pelaku penipuan anak saya bisa dihukum seadil-adilnya dan saya tidak habis pikir kenapa hanya AS dan RS yang tersangka, jika kita lihat kasus ini harusnya masih ada beberapa orang lagi yang harusnya menjadi tersangka",ujar Andhy


Terakhri pihak keluarga korban meminta kepada majelis hakim untuk supaya para pelaku dihukum seberat-beratnya dan uang milik Alm.KL Rp 30 Milyar bisa dikembalikan ke pihak keluarga.

@Bran/Rubrikasi.com/rksi/07/2025.

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini