Iklan BANNER Rubrikasi

Iklan BANNER Rubrikasi
JEJAK CAKAP DIGITAL & JEJAK KREASI

Para Penghuni Apartement The Jarrdin Meminta Kurator Di Ganti

Editor: TAJUKNEWS.COM author photo

 

Dr. Benny Wullur , SH, M.H yang merupakan pemilik unit di apartement The Jarrdin sekaligus kuasa hukum dari para penghuni apartement The Jarrdin yang ditemui di kantor hukumnya di Kota Bandung, 24/10/2025. Apartement The Jarrdin atau PT Kagum Karya Husada (KKH) dan HH dengan nomor pekara pekara 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst sudah diputusan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak tanggal 5 Oktober 2020, Bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa apartement apabila sudah lunas dan sudah dilakukan serah terima maka itu harus menjadi milik penghuni. @Son/Rubrikasi.com/rksi/10/2025.

RUBRIKASI.COM/ Bandung - Para penghuni Apartemen The Jarrdin di Jalan Cihampelas Kota Bandung merasa kesal dan marah pasalnya sudah 5 tahun sejak pailit keinginan mereka untuk meminta sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM SRS) atas tempat tinggal mereka tak pernah di dapatkan.


Sehingga pada saat pada saat rapat kreditur Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ratusan penghuni apartement bersama para buruh PT KKH, mereka membawa poster dan spaduk yang berisikan tuntutan agar kurator diganti dengan pihak kurator yang lebih profesional,Kamis(23/10/2025)


Benny Wullur merupakan pemilik unit di apartement The Jarrdin sekaligus kuasa hukum dari para penghuni apartement The Jarrdin yang ditemui di kantor hukumnya di Kota Bandung mengatakan kronologis awal diterpilihnya kurator sampai kinerja para kurator tersebut, Jumat(24/10/2025)


Kronologis Permasalahan Apartement The Jarrdin


Apartement The Jarrdin atau PT Kagum Karya Husada (KKH) dan HH dengan nomor pekara pekara 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst sudah diputusan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak tanggal 5 Oktober 2020 dan oleh Pengadilan Niaga pada PN. Jakarta Pusat mengangkat ada 5 orang kurator.


Benny mengatakan ;"Bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa apartement apabila sudah lunas dan sudah dilakukan serah terima maka itu harus menjadi milik penghuni sehingga itu bukan boedel pailit dan kita harus menghormati putusan MK tersebut", ujar Benny


Yang kita menyayangkan adalah karena ini permasalahan PT KKH dengan BRI Argo, di mana pada saat itu BRI Argo telah memasang hak tanggungan atas sertifikat induk apartement The Jarrdin padahal pada jaminan kreditnya yang di jaminkan hanya sebanyak 172 unit apartement, ujar Benny menambahkan


Lucunya disini yang dijadikan tanggungan jumlah jauh melebihi dari jumlah jaminan kredit tersebut, berarti disini saya menduga BRI Argo telah melanggar prinsip dari kehati-hatian bank, kata Benny


"BRI Argo sudah menyusulkan kurator sebagai pemohon PKPU dan sudah disetujui oleh pengadilan niaga Jakarta Pusat, berarti sejak tahun 2020 wewenang PT KKH dan HH ada di tangan kurator,"ucap Benny.

Dr. Benny Wullur , SH, M.H yang merupakan pemilik unit di apartement The Jarrdin sekaligus kuasa hukum dari para penghuni apartement The Jarrdin yang ditemui di kantor hukumnya di Kota Bandung, para penghuni saat melakukan demo di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat 23/10/2025. Apartement The Jarrdin atau PT Kagum Karya Husada (KKH) dan HH dengan nomor pekara pekara 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst sudah diputusan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak tanggal 5 Oktober 2020, Bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa apartement apabila sudah lunas dan sudah dilakukan serah terima maka itu harus menjadi milik penghuni. @Son/Rubrikasi.com/rksi/10/2025.

Seharusnya kurator melakukan upaya untuk meminta sertifikat dari BRI Argo, karena di dalam hukum tidak boleh kurator membiarkan sertifikat masih ada di tangan BRI Argo dan kurator harus mengamankan boedel pailit, jelas Benny


Sementara perjanjian kredit yang di lakukan BRI Argo dan PT KKH menjadi cacat hukum karena kita mengetahui keterangan semuanya adanya Pasal 1320 KUHPerdata, kata Benny


Benny meminta kepada OJK untuk segera turun mengcheck dan memeriksa BRI Argo atas dugaan telah melanggar prinsip ketidak hati-hatian


Jika BRI Argo masih bandel bahkan tidak mau menyerahkan sertifikat, harus kurator bertindak melakukan tindakan, gugatan dan lain-lain kepada pengadilan niaga yang akan diputus dalam 60 hari


Tetapi kenyataan kita semua sudah menunggu selama 5 tahun tetapi kurator hanya berjanji saja untuk menyelesaikan pemecahan dari masalah sertifikat itu yang nantinya akan diberikan kepada penghuni


Para kurator yang ditunjuk bukannya mengejar aset dari PT KKH dan HH, malah dari pihak kurator membuat proposal kepada para penghuni apartement (kreditur) untuk meminta fee pengurus padahal sudah ada aset yang diambil kurator dan sudah aku kurator jual, jelas Benny


Untuk diketahui, terkait semua permasalahan diatas baik dari kuasa hukum penghuni dan penghuni apartement The Jarrdin( Pihak Debitur) dan kuasa hukum PT KKH dan HH( Pihak Kreditur) juga meminta untuk menganti kurator saat ini. 


Terakhri Benny berkata dari para penghuni Apartement The Jarrdin juga sudah mengirim surat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk segera dikabulkannya permintaan kami (kreditur) Untuk ganti Kurator segera.

@Son/Rubrikasi.com/rksi/10/2025.

#pengadilannegerijakarta #bennywullur #apartementhejarrdin #ojk

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini