Iklan BANNER Rubrikasi

Iklan BANNER Rubrikasi
JEJAK CAKAP DIGITAL & JEJAK KREASI

Kuasa Hukum Terdakwa Benny Wullur Benarkan Tragedi Anggrek Terdakwa Kehilangan Kesadaran

Editor: TAJUKNEWS.COM author photo

 

Kuasa hukum terdakwa HS , Dr. Benny Wullur, SH, MH pada saat persidangan dengan agenda pembacaan Pledoi menyampaikan :"Terdakwa HS semestinya tidak dapat diterapkan menurut Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,dengan asalan adanya suatu kondisi diluar kehendak dan kendali Terdakwa yang mengalami sakitnya kejang sehingga mengakibatkan kondisi kehilangan kesadaraan sesaat" di Bandung 21/11/2025.  Saksi Fakta dalam persidangan juga pernah mengatakan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa HS mengalami malfungsi. @Son/Rubrikasi.com/rksi//11/2025.

RUBRIKASI.COM/ Bandung - kasus kecelakaan Tragedi di Jalan Anggrek, Bandung pada selasa, 6 Mei 2024 yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar SMAN 5 Bandung, saat ini kasus masih disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan perkara nomor 790/Pid.Sus/2025/PN Bdg.


Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)


Pada persidangan tanggal 17 November 2025 ,JPU telah menuntut terdakwa Herolina Sutanto (HS) dengan hukuman 4 tahun penjaran.


Tuntutan itu dibacakan berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pasal yang menjerat pelaku kelalaian berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.


Pledoi Terdakwa


Kuasa hukum terdakwa HS , Benny Wullur pada saat persidangan dengan agenda pembacaan Pledoi menyampaikan :"Terdakwa HS semestinya tidak dapat diterapkan menurut Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,dengan asalan adanya suatu kondisi diluar kehendak dan kendali Terdakwa yang mengalami sakitnya kejang sehingga mengakibatkan kondisi kehilangan kesadaraan sesaat",ujar Benny pada saat membaca Pledoi, Rabu(22/10/2025)


Seperti kita sudah ketahui pada saat persidangan dari saksi fakta yang merupakan dokter keluarga terdakwa HS berkata jika seorang tiba-tiba mengalami Epilepsi itu kita tidak pernah tahu kapan itu bisa terjadi serangan dan hasil laporan medis HS bisa menjadi acuan untuk majelis hakim dalam mengambil keputusan nantinya.


Saksi Fakta dalam persidangan juga pernah mengatakan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa HS mengalami malfungsi

Dari pihak Terdakwa HS bersama keluarga juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan turut berduka cita untuk Keluarga korban yang ditinggalkan.

Jadi klien saya bukanlah orang yang memiliki niat jahat ataupun orang yang jahat, tetapi ini adalah kejadian musibah peristiwa kecelakaan yang tidak kami harapkan, kata Benny.


Saya berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan kondisi Terdakwa HS pada saat kejadian tersebut, sehingga dapat dinyatakan alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sebagaimana fakta fakta persidangan yang telah diketahui bersama, " Tukasnya.

@Pur/Rubrikasi.com/rksi/11/2025.



Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini