Iklan BANNER Rubrikasi

Iklan BANNER Rubrikasi
JEJAK CAKAP DIGITAL & JEJAK KREASI

Uang 1,1 Miliar Raib Diduga Oknum Lapas, Oknum Perbankan Hingga Instansi Perpajakan Bermain

Editor: TAJUKNEWS.COM author photo

Dugaan penipuan seorang perempuan berinisial TK, yang mengaku membutuhkan pertolongan untuk mengurus pengambilan dan penjualan sejumlah aset miliknya dan putrinya, Reni Maryani. tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak yang mengaku sebagai pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas), oknum perbankan, hingga petugas instansi perpajakan. Jakarta, 20/01/2026. Berdasarkan keterangan korban, Tika Kartika meminta bantuan untuk mengurus pengambilan mobil Mercedes-Benz (Mercy) serta sertifikat rumah yang disebut-sebut sedang digadaikan kepada pihak pemberi pinjaman. @Son/Rubrikasi.com/rksi/01/2026.

RUBRIKASI.COM/ Jakarta — Sepasang suami istri asal Jakarta mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara terstruktur dan berulang, dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Dugaan penipuan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak yang mengaku sebagai pegawai lembaga pemasyarakatan (lapas), oknum perbankan, hingga petugas instansi perpajakan.


Korban Adang menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada tahun 2023, saat dirinya dan sang istri dimintai bantuan oleh seorang perempuan berinisial Tika Kartika, yang mengaku membutuhkan pertolongan untuk mengurus pengambilan dan penjualan sejumlah aset miliknya dan putrinya, Reni Maryani.


Berdasarkan keterangan korban, Tika Kartika meminta bantuan untuk mengurus pengambilan mobil Mercedes-Benz (Mercy) serta sertifikat rumah yang disebut-sebut sedang digadaikan kepada pihak pemberi pinjaman. Tika Kartika juga memperkenalkan korban kepada sejumlah pihak yang mengaku sebagai petugas lapas dan perwakilan perusahaan gadai.


Saat itu, Reni Maryani diketahui sedang menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, terkait perkara hukum lain. Karena merasa iba dan ingin membantu, korban mengaku mulai terlibat dalam proses pengurusan aset tersebut.


Namun, dalam perjalanannya, korban mengaku terus diminta mentransfer sejumlah dana dengan berbagai alasan, mulai dari biaya operasional, bensin, tol, notaris, hingga biaya pengurusan administrasi. Meski dana telah dikirim, aset yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.


Setelah pengurusan mobil dihentikan karena dinilai tidak jelas, korban mengaku masih terus membantu kebutuhan Tika Kartika, termasuk membayar utang dan biaya pengobatan keluarga.


Selanjutnya, Reni Maryani disebut kembali meminta bantuan korban untuk mengurus berbagai aset lain, antara lain, pengambilan beberapa unit mobil yang disebut digadaikan ke pihak ketiga, pengambilan sertifikat rumah di wilayah Bungursari Purwakarta, pencairan klaim asuransi, pengurusan deposito dan giro di beberapa bank, penagihan invoice usaha katering ke sejumlah perusahaan besar. 


Dalam salah satu proses, korban mengaku diminta menebus sertifikat rumah senilai Rp250 juta, dengan keyakinan bahwa rumah tersebut telah memiliki pembeli. Dana tersebut diperoleh korban melalui pinjaman bank. Namun setelah sertifikat diterima, pembeli yang dijanjikan tidak dapat dihubungi.


Korban juga mengaku diperlihatkan berbagai dokumen dan bukti digital, termasuk tampilan mobile banking, buku tabungan, polis asuransi, hingga bukti pembayaran pajak. Namun, belakangan korban menduga seluruh dokumen tersebut tidak autentik.


Kecurigaan semakin menguat setelah beberapa kali upaya pencairan dana di bank selalu gagal dengan alasan yang berulang, termasuk keterlambatan waktu, sistem bank tutup, hingga keharusan membayar biaya tambahan untuk izin keluar lapas.


Puncaknya, korban mengaku mendapati fakta bahwa sejumlah nomor kontak yang selama ini berkomunikasi dengannya terdeteksi berada di area Lapas Perempuan Sukamiskin, berdasarkan penelusuran yang dilakukan bersama pihak kepolisian.


Korban menduga telah terjadi pemalsuan berbagai dokumen, termasuk bukti saldo rekening bank, bukti pembayaran pajak, sertifikat deposito, polis asuransi dan dokumen surat resmi institusi


Menurut pengakuan korban, total dana yang ditransfer langsung ke rekening-rekening yang diminta pihak terlapor mencapai sekitar Rp683 juta. Selain itu, korban juga mengaku harus menjual dua unit mobil senilai sekitar Rp430 juta untuk menutup bunga pinjaman, biaya operasional, serta kebutuhan selama hampir satu tahun proses pengurusan yang tidak membuahkan hasil.


“Sebagian dana yang kami gunakan bahkan berasal dari pinjaman berbunga tinggi, karena kami dijanjikan pengembalian cepat,” ujar korban.


Hingga saat ini, korban menyatakan masih membuka ruang itikad baik dari pihak-pihak yang disebut terlibat untuk menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab. Meski demikian, korban menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak ada kejelasan atau penyelesaian yang konkret.


Kasus ini hingga kini masih berdasarkan keterangan sepihak dari korban, dan belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut.

@Son/Rubrikasi.com/rksi/01/2026.

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini