![]() |
| Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyambut baik produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang sudah mulai menggunakan metode emboss pada kemasan mereka. Jakarta, 05/02/2026. Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Sayid Muhadhar mengatakan metode emboss ini menghilangkan label plastik tambahan yang seringkali menyulitkan proses daur ulang karena perbedaan jenis material. Menurutnya, ini sejalan dengan prinsip green package (kemasan hijau) di industri AMDK. @Son/Rubrikasi.com/rksi/02/2026. |
RUBRIKASI.COM/Jakarta. - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyambut baik produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang sudah mulai menggunakan metode emboss pada kemasan mereka. Pasalnya, langkah ini dinilai merupakan salah satu strategi teknis dalam mendukung Extended Producer Responsibility (EPR) yang mempermudah proses daur ulang.
Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Sayid Muhadhar mengatakan metode emboss ini menghilangkan label plastik tambahan yang seringkali menyulitkan proses daur ulang karena perbedaan jenis material. Menurutnya, ini sejalan dengan prinsip green package (kemasan hijau) di industri AMDK. “Metode ini membantu produsen AMDK dalam memenuhi tanggung jawab lingkungan mereka dengan menghasilkan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan memudahkan proses pengelolaan limbah plastik,” ujarnya dalam sebuah acara diskusi yang digelar di sela-sela penyelenggaraan Rakesnas I Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA) di Jakarta baru-baru ini.
Karenanya, dia menyarankan AMDATARA sebagai asosiasi AMDK mulai memikirkan bagaimana caranya agar kalau boleh labeling kemasan air mineral itu tidak lagi menggunakan material plastik tapi emboss. “Kalau bisa diterapkan, saya kira itu sangat keren. Itu bisa membantu lingkungan dan penjualannya juga bisa laris manis,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun kebijakan yang mengatur tentang tanggung jawab produsen yang diperluas atau Extended Producer Responsibility (EPR melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan terbit pada pertengahan tahun 2026. Melalui kebijakan EPR, produsen nantinya akan diminta bertanggung jawab terhadap siklus produk yang dihasilkannya, mulai dari desain kemasan hingga masa akhir pemakaian, termasuk pengumpulan dan daur ulang limbahnya.
Terkait EPR ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Hanya saja, hasil dari regulasi tersebut belum optimal. Menurut data KLH, hingga saat ini baru ada 26 perusahaan industri Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) yang menyerahkan peta jalan (roadmap) pengurangan dan pengelolaan sampah. Dan dari 26 perusahaan yang sudah jalan itu, mereka per tiga bulan melaporkan berapa banyak penurunan (sampah) yang sudah dilakukan. Misalnya Perusahaan A mengurangi sekian persen kemasan dari plastik, bahkan ada salah satu merek air minum yang 100% bahan kemasannya yang sudah dari recycling.
Selain itu, menurut Sayid, hal lainnya yang bisa dilakukan AMDATARA untuk mengurangi sampah bekas kemasannya adalah mengajukan ke pemerintah, agar setiap pembeli air mineral itu wajib menaruh uangnya sebesar Rp 100 atau Rp 200 untuk setiap pembelian air mineral. Tapi, katanya, uang tersebut bisa diambil lagi kapan saja dengan mengembalikan kemasannya. “Ini bisa dilakukan melalui kerjasama dengan Alfamart, Indomaret atau yang sejenisnya. Jadi, begitu konsumen taruh botol mineralnya, langsung tukar dengan uang. Ini perlu dipikirkan AMDATARA dalam jangka menengah,” ucapnya.
@Son/Rubrikasi.com/rksi/02/2026.
